- Rangkuman Kode Etik Psikologi Semester 1 bagian 1 dari 2, yang saya pelajari di Universitas Ahmad Dahlan
Filosofi Kode Etik Psikologi
- Kode Etik muncul karena adanya peristiwa 'The Doctor's Trial', yaitu peristiwa dimana 20 dokter Nazi melakukan percobaan yang tidak manusiawi pada tahun 1946 yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan dan militer.
- Lalu pada tahun 1947 dibuatlah kode etik pertama yang disebut 'Nuremberg Code' yang berisi tentang: Asas Kesediaan (informed consent) dan penghilangan paksaan, Formulasi eksperimen ilmiah yang baik, Manfaat bagi partisipan eksperimen, Perbandingan risiko yang diterima dibandingkan dengan manfaatnya, Penghilangan rasa sakit dan penderitaan yang diperlukan.
- Kode etik memiliki 2 tujuan utama:
- Melindungi profesi Psikologi
- Melindungi Masyarakat
- Kode Etik berisi segala macam peraturan tentang moral dan etika yang dijadikan sebagai pedoman bagi Psikolog dan Ilmuan Psikologi dalam melakukan kegiatannya.
- Di Amerika Serikat Himpunan Psikologi disebut APA (American Psychologist Asosiation), sedangkan di Indonesia disebut dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia).
- Buku Kode Etik HIMPSI yang ini, merupakan hasil kongres ke-11 yang dilakukan pada bulan Juni 2010 di Surakarta, Solo.
- Prinsip-Prinsip dalam Kode Etik:
- Penghormatan pada Harkat dan Martabat Manusia, Psikolog/Ilmuan Psikologi tidak membedakan Klient, dan juga tidak memandang status sosial/ekonomi Klient.
- Integritas dan Sikap Ilmiah, Psikolog/Ilmuan Psikologi harus memiliki sifat jujur, nyata, fakta terhadap ilmunya tanpa mengada-ada, Memberikan jasa terbaik bagi Klient, Tidak berbohong baik sengaja maupun tidak sengaja.
- Profsionalisme, Psikolog/Ilmuan Psikologi dalam bekerja tidak memenangkan diri sendiri/orang lain, Dapat bertanggung jawab terhadap Klient, Serta dapat bekerja sama dengan teman sejawat.
- Keadilan, Psikolog/Ilmuan Psikologi memberikan pelayanan yang sama pada Klient serta dapat dipertanggungjawabkan, Serta memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan adalah hak setiap orang.
- Manfaat, Psikolog/Ilmuan Psikologi berusaha memaksimalkan dalam hal memberi manfaat terhadap kesejahteraan manusia.
- Asas dalam Kode Etik Psikologi:
- Konfidensialitas, Psikolog/Ilmuan Psikologi menjaga data Klient dari membuat hingga menghancurkan dengan bertanggungjawab.
- Privasi, Merupakan hak Klient untuk membuat keputusan bagi dirinya sendiri tentang pikiran, perasaan, atau data dirinya yang dapat diberikan kepada orang lain.
- Istimewa/Privilage, Hak Klient untuk mengatakan/tidak mengatakan tentang dirinya kepada orang lain.
- Majelis Psikologi Indonesia, Merupaka lembaga yang menyelesaikan permasalahan pelanggaran kode etik, Melindungi segenap anggota HIMPSI, serta membuat kebijakan-kebijakan tertentu.
- Jenis-Jenis Pelanggaran Kode Etik
- Ringan, Kondisi yang tidak sesuai dengan standar yang ada yang menimbulkan kerugian.
- Sedang, Kelalaian melaksanakan proses maupun penanganan yang tidak sesuai dengan standar yang mengakibatkan kerugian.
- Berat, Sengaja memanipulasi tujuan yang mengakibatkan kerugian
- Prosedur Penyelesaian Pelanggaran:
- Pertemuan kedua belah pihak
- Melakukan Klarifikasi masalah
- Menentukan Jenis Pelanggaran yang dilanggar
- Majelis Psikologi yang akan memutuskan jenis pelanggaran (jika diperlukan)
- Perbedaan Psikolog dan Ilmuan Psikologi
- Psikolog, adalah orang dengan latar belakang pendidikan S1 Sarjana Psikologi yang melanjutkan ke S2 Mapro Psikolog yang mempunyai kewenangan untuk memberikan jasa dan praktik psikologi
- Ilmuan Psikologi, adalah orang dengan latar belakang pendidikan S1 MIPA yang kemudian melanjutkan ke S2 Psikologi yang berwenang memberikan jasa psikologi saja.
- Jasa Psikologi, Merupakan jasa yang diberikan kepada perorangan atau kelompok yang diberikan oleh Ilmuan Psikologi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi dibidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan penyuluhan masyarakat.
- Praktik Psikologi, Kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam memecahkan masalah psikologis yang bersifat individual.
- Wewenang Psikolog:
- Profesional Jurisdiction, wilayah kerja berupa gugusan tugas dan berusaha melakukan kontrol.
- Profesional Project, upaya suatu profesi untuk memegang kontrol eksekusi atau
- Akreditasi lembaga pendidikan psikologi
- Pemberian lisensi (pribadi) > SIPP (Surat Izin Praktek Psikolog)
- Kompetensi Psikolog:
- Relasi, yaitu mempertahankan dan mengembangkan hubungan kerja dengan klient.
- Asesment, Psikolog menyusun deskripsi karakter serta prediksi terhadap klient. Hal ini bertujuan untuk menjadi bahan acuan yang mendasari perencanaan tindakan praktis tertentu dalam rangka intervensi/pemecahan masalah
- Intervensi, Kegiatan yang terencana dan sistematis dari hasil asesment untuk mengubah keadaan klient menuju keadaan yang lebih baik dengan usaha prefentif maupun kuratif. Metode-metode yang digunakan dalam intervensi:
- Psikoedukasi
- Konseling
- Terapi
- Penelitian dan Evaluasi, Kegiatan mengumpulkan dan menfsirkan data untuk memperoleh informasi.
- Konsultasi dan Pendidikan, Interaksi kolaboratif antara konsultan dengan psikoterapis (klient) untuk mengidentifikasi masalah dan menemukan solusi lewat pemberian pengarahan yang bersifat fasilitatif.
- Manajement dan Supervisi, Menata dan mengendalikan layanan yang ditawarkan bagi publik oleh psikolog untuk meningkatkan kompetensi di pihak yang disupervisi.
☺✌
Friday, November 2, 2018
Kode Etik Semester 1 materi UTS
Subscribe to:
Posts (Atom)
NURSALAM
"BERBAGI ITU INDAH"