Friday, November 2, 2018

Kode Etik Semester 1 materi UTS

    1. Rangkuman Kode Etik Psikologi Semester 1 bagian 1 dari 2, yang saya pelajari di Universitas Ahmad Dahlan

      Filosofi Kode Etik Psikologi
      1. Kode Etik muncul karena adanya peristiwa 'The Doctor's Trial', yaitu peristiwa dimana 20 dokter Nazi melakukan percobaan yang tidak manusiawi pada tahun 1946 yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan dan militer.
      2. Lalu pada tahun 1947 dibuatlah kode etik pertama yang disebut 'Nuremberg Code' yang berisi tentang: Asas Kesediaan (informed consent) dan penghilangan paksaan, Formulasi eksperimen ilmiah yang baik, Manfaat bagi partisipan eksperimen, Perbandingan risiko yang diterima dibandingkan dengan manfaatnya, Penghilangan rasa sakit dan penderitaan yang diperlukan.
      3. Kode etik memiliki 2 tujuan utama:
        1. Melindungi profesi Psikologi
        2. Melindungi Masyarakat
      4. Kode Etik berisi segala macam peraturan tentang moral dan etika yang dijadikan sebagai pedoman bagi Psikolog dan Ilmuan Psikologi dalam melakukan kegiatannya.
      5. Di Amerika Serikat Himpunan Psikologi disebut APA (American Psychologist Asosiation), sedangkan di Indonesia disebut dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). 
      6. Buku Kode Etik HIMPSI yang ini, merupakan hasil kongres ke-11 yang dilakukan pada bulan Juni 2010 di Surakarta, Solo.
      Prinsip-Prinsip Umum dan Azaz Kode Etik Psikologi 
      1. Prinsip-Prinsip dalam Kode Etik:
        1. Penghormatan pada Harkat dan Martabat Manusia, Psikolog/Ilmuan Psikologi tidak membedakan Klient, dan juga tidak memandang status sosial/ekonomi Klient.
        2. Integritas dan Sikap Ilmiah, Psikolog/Ilmuan Psikologi harus memiliki sifat jujur, nyata, fakta terhadap ilmunya tanpa mengada-ada, Memberikan jasa terbaik bagi Klient, Tidak berbohong baik sengaja maupun tidak  sengaja.
        3. Profsionalisme, Psikolog/Ilmuan Psikologi dalam bekerja tidak memenangkan diri sendiri/orang lain, Dapat  bertanggung jawab terhadap Klient, Serta dapat bekerja sama dengan teman sejawat.
        4. Keadilan, Psikolog/Ilmuan Psikologi memberikan pelayanan yang sama pada Klient serta dapat dipertanggungjawabkan, Serta memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan adalah hak setiap orang.
        5. Manfaat, Psikolog/Ilmuan Psikologi berusaha memaksimalkan dalam hal memberi manfaat terhadap kesejahteraan manusia.
      2. Asas dalam Kode Etik Psikologi:
        1. Konfidensialitas, Psikolog/Ilmuan Psikologi menjaga data Klient dari membuat hingga menghancurkan dengan bertanggungjawab.
        2. Privasi, Merupakan hak Klient untuk membuat  keputusan bagi dirinya sendiri tentang pikiran, perasaan, atau data dirinya yang dapat diberikan kepada orang lain.
        3. Istimewa/Privilage, Hak Klient untuk mengatakan/tidak mengatakan tentang dirinya kepada orang lain.
      Penyalahgunaan di Bidang Psikologi
        1. Majelis Psikologi Indonesia, Merupaka lembaga yang menyelesaikan permasalahan pelanggaran kode etik, Melindungi segenap anggota HIMPSI, serta membuat kebijakan-kebijakan tertentu.
        2. Jenis-Jenis Pelanggaran Kode Etik
          1. Ringan, Kondisi yang tidak sesuai dengan standar  yang ada yang menimbulkan kerugian.
          2. Sedang, Kelalaian melaksanakan proses maupun penanganan yang tidak sesuai dengan standar yang mengakibatkan kerugian.
          3. Berat, Sengaja memanipulasi tujuan yang mengakibatkan kerugian
        3. Prosedur Penyelesaian Pelanggaran:
          1. Pertemuan kedua belah pihak
          2. Melakukan Klarifikasi masalah
          3. Menentukan Jenis Pelanggaran yang dilanggar
          4. Majelis Psikologi yang akan memutuskan jenis pelanggaran (jika diperlukan)
        Psikolog VS Ilmuan Psikologi
        1. Perbedaan Psikolog dan Ilmuan Psikologi
          1. Psikolog, adalah orang dengan latar belakang pendidikan S1 Sarjana Psikologi yang melanjutkan ke S2 Mapro Psikolog yang mempunyai kewenangan untuk memberikan jasa dan praktik psikologi
          2. Ilmuan Psikologi, adalah orang dengan latar belakang pendidikan S1 MIPA yang kemudian melanjutkan ke S2 Psikologi yang berwenang memberikan jasa psikologi saja.
        2. Jasa Psikologi, Merupakan jasa yang diberikan kepada perorangan atau kelompok yang diberikan oleh Ilmuan Psikologi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi dibidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan penyuluhan masyarakat.
        3. Praktik Psikologi, Kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam memecahkan masalah psikologis yang bersifat individual.
        4. Wewenang Psikolog:
          1. Profesional Jurisdiction, wilayah kerja berupa gugusan tugas dan berusaha melakukan kontrol.
          2. Profesional Project, upaya suatu profesi untuk memegang kontrol eksekusi atau 
            1. Akreditasi lembaga pendidikan psikologi
            2. Pemberian lisensi (pribadi) > SIPP (Surat Izin Praktek Psikolog)
        5. Kompetensi Psikolog:
          1. Relasi, yaitu mempertahankan dan mengembangkan hubungan kerja dengan klient.
          2. Asesment, Psikolog menyusun deskripsi karakter serta prediksi terhadap klient. Hal ini bertujuan untuk menjadi bahan acuan yang mendasari perencanaan tindakan praktis tertentu dalam rangka intervensi/pemecahan masalah
          3. Intervensi, Kegiatan yang terencana dan sistematis dari hasil asesment untuk mengubah keadaan klient menuju keadaan yang lebih baik dengan usaha prefentif maupun kuratif. Metode-metode yang digunakan dalam intervensi:
            1. Psikoedukasi
            2. Konseling
            3. Terapi
          4. Penelitian dan Evaluasi, Kegiatan mengumpulkan dan menfsirkan data untuk memperoleh informasi.
          5. Konsultasi dan Pendidikan, Interaksi kolaboratif antara konsultan dengan psikoterapis (klient) untuk mengidentifikasi masalah dan menemukan solusi lewat pemberian pengarahan yang bersifat fasilitatif.
          6. Manajement dan Supervisi, Menata dan mengendalikan layanan yang ditawarkan bagi publik oleh psikolog untuk meningkatkan kompetensi di pihak yang disupervisi.
        Untuk pertanyaan silahkan komentar, saya akan berusaha menjawab sebisa saya. Untuk info lebih lanjut tentang materi bisa e-mail saya di nursalam201@gmail.com
        ☺✌

    No comments:

    Post a Comment

    NURSALAM


    "BERBAGI ITU INDAH"